Cetro Desak Pemerintah Segera Keluarkan Perppu tentang Pilkada
Selasa, 26 Apr 2005 07:32 WIB
Jakarta - Pemerintah didesak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Pilkada. Perpu ini diperlukan untuk pengaturan teknis yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum Daerah sebagai penyelenggara pilkada.Desakan ini disampaikan Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay dalam pernyataan pers yang diterima detikcom, Selasa (26/4/2005), di tengah makin jauhnya campur tangan pemerintah dalam persiapan pilkada. Intervensi itu, antara lain, berupa pemutakhiran daftar pemilih pilkada dengan pembentukan DP4 (Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pilkada) dan membentuk "Desk Pilkada" baik di pusat maupun di daerah. Sementara UU No. 32/ 2005 mengatur KPUD menggunakan daftar pemilih tetap pemilu terakhir untuk membentuk daftar pemilih sementara pilkada, bukan DP4. Dalam Kepmendagri No. 120-81/ 2005 dan No. 120.05-110/ 2005, dijelaskan Desk Pilkada berperan melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, dan advokasi. Jadi, Desk Pilkada telah mencampuri peran lembaga lain seperti KPUD dan Panwas yang sebetulnya telah diatur dalam UU No. 32/ 2005.Intervensi lain terlihat dengan dikeluarkannya Kepmendagri No. 12/ 2005 dan Surat Edaran Menpan No. SE/08/M.PAN/3/2005. Keputusan ini dinilai mengacaukan tahapan persiapan yang telah dilakukan KPUD. Banyak KPUD telah membentuk kepanitiaan pemilihan (PPK, PPS, KPPS) dan menetapkan berapa besar honor yang akan diberikan kepada petugas pada setiap tingkatan kepanitiaan. Mengantisipasi keputusan MK terhadap judicial review UU No. 32 / 2005, Pemerintah mengindikasikan akan mengeluarkan perppu. Bahkan setelah keputusan MK dikeluarkan, tanggal 22 Maret, dalam pemberitaan media massa, pejabat depdagri mengatakan perppu akan keluar dalam waku satu minggu. Sekarang telah satu bulan berlalu, namun perppu belum juga dikeluarkan."Perppu diperlukan sebagai pengaturan akibat keputusan MK dan kekurangan UU No. 32/ 2005. KPUD yang akan melaksanakan pilkada pada bulan Juni memerlukan kepastian pengaturan ini. Perppu yang dikeluarkan terlambat hanya akan mengacaukan kelancaran pelaksanaan pilkada," ujar Hadar.Menurut Hadar, dalam perppu ini perlu diatur adanya ruang untuk pengunduran waktu pelaksanaan pilkada. Keputusan pengunduran sepenuhnya berada pada KPUD. "Apakah yang dikejar dengan deadline pilkada di bulan Juni? Bukankah dengan proses pengadaan yang tergesa-gesa korupsi dapat lebih merebak," tukasnya.Hadar lalu menunjuk pada usulam dikeluarkannya payung hukum agar KPUD dapat melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan logistik. Usulan ini dinilainya bisa mencelakakan KPUD. Sebab mekanisme darurat ini sangat rentan terjadinya penyelewengan. Sangat mungkin apa yang ternjadi di KPU sekarang akan juga terjadi di banyak KPUD. Walaupun adanya payung hukum yang dimaksud akan "menyelematkan KPUD", tetap akan lebih tepat pengadaan barang dilakukan secara normal, melalui proses pengadaan yang transparan dan akuntabel. Selain mendesak dikeluarkannya perpu, Cetro juga meminta mendagri mengeluarkan keputusan yang menyatakan index harga yang telah dikeluarkan hanyalah pedoman. Berapa besar akhirnya harga untuk kebutuhan barang dan jasa pilkada adalah merupakan wewenang KPUD masing-masing.Kemudian Cetro mendesak Menegi PAN mengeluarkan keputusan bahwa surat edaran hanya berlaku untuk daerah yang KPUD nya belum membentuk kepanitiaan pemilihan saat surat tersebut diterima.
(gtp/)











































