Pasutri, AA (33) dan Pa (27), warga Jl Imam Bonjol, Selat Panjang, Ibukota Kab Meranti, dibekuk di rumahnya, Kamis (27/4) malam. Saat ini, keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polres Meranti atas kepemilikan barang haram tersebut.
"Kita masih melakukan pemeriksaan guna mengungkap dari mana barang bukti itu mereka dapatkan," kata Kapolres Meranti, AKBP Barliansyah kepada wartawan, Jumat (28/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas laporan masyarakat, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan ada barang bukti, kemarin malam rumah tersebut digerebek," kata Barliansyah.
Ketika digerebek, lanjutnya, tim Satres Narkoba menemukan sabu dengan berat 0,45 gram. Ada lagi 1 pirek, bong, dan uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan narkoba.
"Barang bukti itu mereka simpan dalam lemari pakaian. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan," tutup Barliansyah. (cha/try)











































