"Maaf kalau pertanyaan ini agak sensitif dan tidak menyenangkan. Dalam proyek pengadaan satmon saksi pernah tidak menerima sesuatu apakah uang atau barang?" tanya hakim Franky dalam persidangan terdakwa Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
"Tidak pernah. Yakin Pak," jawab Arie.
Arie yang bersaksi mengenakan batik berwarna biru juga ditanya hakim Eva mengenai berapa sebenarnya besaran anggaran untuk proyek satmon.
"Untuk satmon Rp 222 miliar. Proyek masih jalan, belum selesai, baru 70 persen menurut penilaian Bakamla. Termin sudah kedua, tapi akibat ada peristiwa ini, pembayaran dihentikan," ujar Arie.
Hakim Eva kemudian mengonfirmasi mengenai adakah perintah dari Arie kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi mengenai pembagian fee 2 persen yang merupakan bagian awal dari fee 7,5 persen.
"Apakah pernah memerintahkan kepada saudara Eko Susilo Hadi untuk pembagian yang 2 persen. Nantinya akan dibagikan kepada Bambang Udoyo Rp 1 miliar, pada Novel Hasan Rp 1 miliar, dan Rp 2 miliar kepada Eko Susilo Hadi," tanya hakim Eva.
"Tidak pernah," jawab Arie.
Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta didakwa memberi suap SGD 209.500, USD 78.500, dan Rp 120 juta. Uang tersebut dijelaskan jaksa dalam dakwaan diberikan kepada Eko Susilo Hadi selaku Deputi dan Kuasa Pengguna Anggaran Bakamla TA 2016, Direktur Data dan Informasi Bambang Udoyo, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubag TU Sestama. (rna/dhn)











































