Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, sejauh ini upaya yang dilakukan imigrasi untuk membantu KPK yakni melakukan pengawasan di setiap tempat pengawasan imigrasi (TPI) di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam. Agung menjelaskan permohonan cegah telah diterima dari KPK sejak 24 April 2017.
"Sejak 24 April permohonan pencegahan dari KPK sudah diterima dan dimasukkan ke dalam sistem sehingga seluruh TPI dapat melakukan pengawasan," ujar Agung.
"Proses pengawasan kepada yang bersangkutan di TPI akan dilakukan sampai dengan 6 bulan ke depan sesuai surat permintaan pencegahan KPK," jelasnya.
(Baca juga: Polri Kerahkan Satgas Cari Miryam Haryani Buronan KPK)
KPK sebelumnya berkoordinasi dengan Polri terkait ditetapkannya Miryam sebagai buronan. Selain itu, pada Selasa (25/4), KPK melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat. Pada saat penggeledahan, Miryam sudah tidak berada di rumahnya.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (rna/dhn)











































