Miryam Buron, Imigrasi 'Pasang Mata' di Bandara dan Perbatasan

Miryam Buron, Imigrasi 'Pasang Mata' di Bandara dan Perbatasan

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 28 Apr 2017 13:19 WIB
Miryam Buron, Imigrasi Pasang Mata di Bandara dan Perbatasan
Miryam S Haryani (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan status buron terhadap tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan, Miryam S Haryani. Miryam pun telah diminta untuk dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, sejauh ini upaya yang dilakukan imigrasi untuk membantu KPK yakni melakukan pengawasan di setiap tempat pengawasan imigrasi (TPI) di seluruh Indonesia.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya Ditjenim, Kemenkumham sesuai kewenangan melakukan pengawasan di tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia," kata Agung saat dihubungi, Jumat (28/4/2017).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam. Agung menjelaskan permohonan cegah telah diterima dari KPK sejak 24 April 2017.

"Sejak 24 April permohonan pencegahan dari KPK sudah diterima dan dimasukkan ke dalam sistem sehingga seluruh TPI dapat melakukan pengawasan," ujar Agung.

"Proses pengawasan kepada yang bersangkutan di TPI akan dilakukan sampai dengan 6 bulan ke depan sesuai surat permintaan pencegahan KPK," jelasnya.

(Baca juga: Polri Kerahkan Satgas Cari Miryam Haryani Buronan KPK)

KPK sebelumnya berkoordinasi dengan Polri terkait ditetapkannya Miryam sebagai buronan. Selain itu, pada Selasa (25/4), KPK melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat. Pada saat penggeledahan, Miryam sudah tidak berada di rumahnya.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. (rna/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads