Pembahasan hak angket KTP di sidang paripurna menjadi drama terbaru terkait dengan angket e-KTP. Pengguliran hak angket ini berawal dari penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP.
Dinamika soal hak angket ini pun cukup panas. Dari yang awalnya 8 fraksi setuju, belakangan satu per satu fraksi mulai menyatakan ketidaksetujuannya. Secara resmi, ada 4 fraksi yang menolak hak angket, yakni PKB, Gerindra, PKS, dan Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik, kita kira dapat disetujui menjadi hak angket DPR RI, setuju?" ujar Fahri dalam sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Sempat ada suara anggota Dewan yang meminta izin interupsi, namun Fahri mengabaikannya. Dia lalu menyatakan hak angket itu disetujui.
Berikut ini perjalanan usulan hak angket mulai dari rapat di Komisi III dengan KPK hingga diketoknya palu persetujuan dalam sidang paripurna.
- 28 April
Rapat paripurna penutupan masa sidang menjelang reses anggota DPR beragendakan pembahasan usulan hak angket. Dinamisnya hak angket ini membuat pimpinan DPR mendadak menggelar rapat informal hanya beberapa waktu sebelum sidang paripurna digelar.
Saat sidang paripurna, Komisi III DPR, diwakili oleh M Taufiqulhadi, membacakan usulan hak angket itu. Setelah itu, muncul beberapa interupsi dari anggota DPR. Fraksi Gerindra, PKB, dan Demokrat menyatakan menolak hak angket. Anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu berbicara geram karena ketidakkonsistenan sejumlah fraksi dari yang awalnya setuju kemudian tidak setuju.
Lalu Fahri Hamzah tiba-tiba mengetok persetujuan usulan hak angket dan mengabaikan interupsi dari anggota yang menolak. Akibatnya, sejumlah anggota DPR, termasuk dari Fraksi Gerindra, walk out dari ruang sidang. Wakil Ketua DPR Fadli Zon ikut menyusul fraksinya walk out. Soal pembentukan pansus, akan dilakukan seusai reses.
- 26 April
Sempat disebut belum ada dari Komisi III, surat masuk usulan soal hak angket dibacakan dalam sidang paripurna. Kemudian pimpinan DPR dan pimpinan fraksi menggelar rapat badan musyawarah dan memutuskan pembahasan hak angket e-KTP dilakukan dalam sidang paripurna keesokan harinya.
Fahri Hamzah menyatakan ada 8 fraksi yang setuju akan hak angket. Namun, pada hari yang sama, PKB, Demokrat, dan Gerinda menyatakan menolak hak angket. PKS menyusul pada pagi harinya.
Pada hari yang sama, ormas Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) mendatangi gedung DPR. Mereka melayangkan somasi ke DPR agar menghentikan hak angket KPK.
- 20 April
Bukan hanya ingin menggulirkan dan membentuk pansus hak angket KPK. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan pihaknya juga akan menyelidiki laporan hasil pemeriksaan (LHP) KPK oleh BPK yang dianggap menyimpang.
- 19 April
Rapat kerja Komisi III dengan KPK berjalan hingga dini hari. KPK tetap bergeming untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Komisi III melalui pimpinannya, Benny K Harman, menyatakan pihaknya akan memakai instruksi paksa dengan menggunakan hak angket.
Dalam rapat saat itu, fraksi yang menyatakan setuju digulirkannya hak angket di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Fraksi lain, seperti Hanura, PAN, dan PKS, masih akan berkonsultasi kepada pimpinan fraksi. Sedangkan PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi.
- 18 April
Munculnya hak angket ini berawal dari rapat kerja DPR dengan KPK. Rapat kerja digelar seharian, bahkan hingga dini hari keesokan harinya. Komisi III meminta KPK membuktikan melalui rekaman pengambilan BAP Miryam.
KPK menolak membuka isi rekaman penyidikan dalam rapat dengar pendapat. Lembaga antirasuah itu menolak membuka hasil rekaman sekalipun untuk klarifikasi terhadap dugaan-dugaan dalam penanganan kasus e-KTP yang banyak menyeret nama anggota DPR. (elz/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini