"Saya dikriminalisasi atas apa yang tidak saya lakukan atau ditersangkakan karena partial qoutation dari video yang telah dipotong. Sementara orang yang berbicara kurang etis dan penistaan terhadap agama dituntut 1 tahun percobaan pula," kata Buni Yani di di Hotel Sofyan Betawi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
Menurut Buni Yani, dia tidak mendapatkan keadilan sosial selama 6 bulan terakhir. Apa yang dimaksud Buni Yani sebagai ketidakadilan sosial yaitu diberhentikan dari pekerjaan dan makalah disertasinya yang juga dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga siap untuk sidang saya yang saat ini berkasnya sudah P-21 (dinyatakan lengkap). Saya merasa dizalimi, nanti dia (Ahok) lolos, Buni Yani masuk penjara 6 tahun," sambung Buni Yani.
Neno Warisman Minta Hakim Vonis Ahok Lebihi Tuntutan
Di tempat yang sama, Gerakan Ibu Negeri (GIN) menyebut tuntutan yang disampaikan jaksa untuk Ahok dianggap tidak adil. Ketua Pimpinan Pusat GIN Neno Warisman menyebut tuntutan yang diberikan kepada Ahok sama sekali tidak memberikan efek jera.
"Kami meminta kepada majelis hakim yang memeriksa terdakwa Ahok untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya melampaui tuntutan atau ultra petitum. Jaksa penuntut umum seharusnya menuntut maksimal yaitu 5 tahun penjara," ujar Neno di tempat yang sama.
Neno merasa tuntutan yang dijatuhkan jaksa untuk Ahok sangat ganjil bagi masyarakat yang menuntut keadilan. Bahkan, Buni Yani yang hadir dalam konferensi pers itu diancam hukuman enam tahun penjara.
"Mengapa orang yang mempublikasikan kebenaran seperti Buni Yani justru dijadikan tersangka dan dijatuhkan hukuman 6 tahun. Sedangkan Ahok seolah-olah dilindungi dari segala jeratan, jaksa seharusnya menjatuhkan hukuman berat dengan memperhatikan hati nurani bangsa Indonesia yang menuntut keadilan," tutup Neno.
(adf/dhn)










































