"Saya anggap untuk hak angket belum pas dilakukan saat ini. Kita harus gunakan cari lain dahulu. Saya lebih memilih untuk fungsi pengawasan bisa dilakukan di AKD masing-masing," ujar Zainudin di gedung DPR, Senayan, Jakata Selatan, Jumat (28/4/2017).
Namun Zainudin menolak berkomentar mengenai langsung diketoknya palu persetujuan hak angket oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin paripurna. Saat paripurna sempat ada interupsi, namun Fahri langsung mengetok palu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya,Fahri menegaskan ketok palu dilakukan karena mayoritas fraksi menyetujui hak angket terhadap KPK yang digulirkan karena kasus Miryam S Haryani. Dalam paripurna, ada 3 fraksi yang menyampaikan penolakan hak angket yakni Gerindra, Demokrat dan Fraksi PKB.
"Mayoritas setuju ya palu diketok. Yang disepakati tadi setuju pembentukan angket," ujar Fahri kepada wartawan.
Pengguliran hak angket ini berawal dari penolakan KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Desakan agar rekaman pemeriksaan Miryam dibuka disampaikan anggota dewan dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Anggota dewan mendesak KPK membuka rekaman terkait adanya penyebutan nama anggota DPR sebagai penekan Miryam dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. (lkw/fdn)











































