Warga DKI Bisa Daftar BPJS Kesehatan Lewat Kelurahan, Ini Syaratnya

Warga DKI Bisa Daftar BPJS Kesehatan Lewat Kelurahan, Ini Syaratnya

Bisma Alief Laksana - detikNews
Jumat, 28 Apr 2017 12:13 WIB
Warga DKI Bisa Daftar BPJS Kesehatan Lewat Kelurahan, Ini Syaratnya
Foto: Bisma Alief-detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pendaftaran Peserta Jaminan Kesehatan di Kelurahan Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota. Usai kerjasama tersebut, nantinya pendaftaran BPJS Kesehatan bisa melalui kelurahan.

Namun saat berpidato, Ahok malah menyayangkan kenapa perjanjian tersebut baru dilakukan sekarang. Padahal, Pemprov DKI sudah menerapkan tanggungan semesta bagi warga kurang mampu yang di rawat di rumah sakit kelas III dan puskesmas.

"Saya terima kasih atas kerjasama ini, tapi menurut saya ini agak lambat, karena sudah saya desak sejak lama," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jakarta ini sudah melakukan penanggungan semesta sejak tahun lalu, kita sudah melaksanakan sejak tahun 2016. Bentuknya, semuanya perhatian yang sama. Prinsipnya sederhana. Bahkan, saya yang bikin ini (tanggungan semesta) tahun 2006, waktu saya jadi Bupati," papar Ahok.

Sementara, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan sebanyak 267 kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta pun siap menerima pendaftaran calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Nantinya pendaftaran tidak dipungut biaya.

"Pendaftaran di Kelurahan tidak dikenakan biaya administrasi. Sementara ini, pendaftaran baru berlaku untuk calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan," kata Andayani di lokasi yang sama.

Pendaftaran peserta JKN-KIS PBPU ini tak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki identitas kependudukan (KTP/KK) DKI Jakarta, melainkan juga bagi masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta namun memiliki identitas kependudukan diluar DKI Jakarta.

Khusus bagi mereka yang tinggal di DKI Jakarta dan beridentitas di luar DKI Jakarta, maka pendaftarannya menggunakan aplikasi BPJS Care dengan mengisi alamat surat menyurat untuk pengiriman kartu, nomor telepon. dan alamat email.

"Jadi bukan hanya warga asli Jakarta saja yang bisa mendaftar di Kelurahan ya. Masyarakat luar Jakarta yang tinggal di Jakarta pun, bisa mendaftar lewat Kantor Kelurahan se-DKI Jakarta," tegas Andayani.

Setidaknya terdapat 5 (lima) alur yang perlu diperhatikan peserta yang mau mendaftar melalui Kantor Kelurahan. Pertama, calon peserta mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang diperlukan di Kantor Kelurahan. Kedua, pertugas kelurahan memeriksa dan melakukan konflrmasi nomor NIK, KK, telepon genggam, alamat email, FKTP dan kelas perawatan yang dipilih peserta berikut alamat pengiriman kartu JKN-KIS.

Ketiga, petugas kelurahan menerima dan mencatat berkas peserta sesuai persyaratan pendaftaran yang berlaku dari BPJS Kesehatan. Keempat, setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda terima kepada calon peserta. Kelima, petugas kelurahan menjelaskan kepada peserta tentang tata cara pembayaran dan informasi nomor virtual account (VA) peserta yang akan dikirim melalui alamat email dan/atau sms. (bis/nkn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads