Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan penyitaan ini berasal dari 3 kasus kejahatan narkotika. Buwas menyebut ada 6 tersangka yang berhasil diamankan.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buwas menjelaskan penyidikan kasus pertama dilakukan pada 12 Januari 2017. Penyidikan dilakukan kepada 2 tersangka TSF dan A. Menurutnya, TSF juga merupakan residivis kasus kepemilikan 4.000 butir ekstasi pada tahun 2006.
"Dari TSF petugas menyita aset senilai Rp 8.8 miliar, dalam bentuk uang tunai dan satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakut dan polis asuransi," ungkapnya.
Kemudian penyidikan kasus kedua pada tanggal 13 Maret 2017 dari 3 tersangka DED, HER dan SA yang berhasil ditangkap pada tanggal 1 Maret 2017. Buwas menyebut total aset yang disita dari 3 tersangka sebesar Rp 4,5 miliar.
![]() |
"Petugas menyita aset berupa 1 unit rumah, 6 mobil dan sejumlah uang tunai sehingga total yang disita Rp 4,5 miliar," katanya.
Kemudian, penyidikan kasus ketiga pada tanggal 24 Maret 2017 dari seorang narapidana tahanan kelas 2A Pontianak, Kalimatan Barat berinisial SAP. Dari penyidikan tersebut, BNN berhasil menyita aset dengan total Rp 4,3 miliar. Aset milik SAP tersebut berupa 3 rumah, 3 bidang tanah, sebuah arena futsal, 3 unit mobil dan uang di sejumlah rekening bank.
Buwas menambahkan setiap penangkapan kasus kejahatan narkotika pasti disertai dengan penelusuran TPPU. Hal ini dilakukan untuk melumpuhkan kekuatan finansial para pelaku kejahatan narkotika.
"Setiap kasus narkotika kita pasti sertai dengan pengungkapan TPPU-nya. Supaya para jaringan ini tidak memiliki kekuatan finansial,"Kepala BNN Komjen Budi Waseso |
"Setiap kasus narkotika kita pasti sertai dengan pengungkapan TPPU-nya. Supaya para jaringan ini tidak memiliki kekuatan finansial," tambahnya.
Keenam tersangka tersebut kini terancam pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 dan pasal 3,4,5 dan 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Ancaman hukum yang diberikan paling lama 20 tahun penjara. (ibh/dhn)