"Baik, kita kira dapat disetujui menjadi hak angket DPR RI, setuju?" ujar Fahri dalam sidang paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Namun sempat ada suara anggota Dewan yang meminta izin interupsi. Hanya, Fahri tidak menggubris izin interupsi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik kita kira sudah kita simpulkan kita menggunakan hak angket. Terima kasih, Teman-teman,"Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah |
"Izin pimpinan, izin pimpinan," ucap salah seorang anggota Dewan.
Fahri pun menyatakan hak angket itu disetujui. Kemudian dia melanjutkan sidang ke acara berikutnya, yaitu pidato penutupan oleh Ketua DPR Setya Novanto.
"Baik kita kira sudah kita simpulkan kita menggunakan hak angket. Terima kasih, Teman-teman. Dengan telah disetujui usul penggunaan hak angket anggota DPR RI terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, maka kita melanjutkan ke acara selanjutnya, pidato Ketua DPR RI," ujar Fahri.
Hak angket itu digulirkan karena KPK sebelumnya menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP. Menurut KPK, hal itu bisa mengganggu proses penyidikan yang masih berlangsung.
(dhn/bag)