Fahd A Rafiq Tersangka KPK, Golkar: Perburuk Citra Partai

Fahd A Rafiq Tersangka KPK, Golkar: Perburuk Citra Partai

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 28 Apr 2017 10:48 WIB
Fahd A Rafiq Tersangka KPK, Golkar: Perburuk Citra Partai
Fahd A Rafiq/Foto: dok. detikcom
Jakarta - Wasekjen Golkar, Dave Akbarshah Fikarno menegaskan Partai Golkar tidak memberi toleransi terhadap pengurus atau anggota partai yang diduga terlibat korupsi. Namun perkara ini bisa berpengaruh terhadap citra partai.

"Ya memang itu memperburuk citra partai, tapi kita berpegang teguh asas praduga tak bersalah. Kita serahkan ke proses hukum," ujar Dave Laksono di gedung DPR, Senayan, Jakarta Jumat (28/4/2017).

Penegasan ini disampaikan menanggapi penetapan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium Kemenag di KPK. Golkar ditegaskan Dave mendukung proses hukum yang sedang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Golkar salah satu partai terdepan dalam memberantas korupsi. Sumbangsih Fahd sangat diperhitungkan akan tetapi yang menimpa dirinya harus diselesaikan. Itu tidak bisa menyangkut partai, ada komitmen beliau tak menyeret partai," tegas Dave.

Menurut Dave, Fahd sudah memiliki tim pengacara untuk mendampingi proses hukum di KPK.

"Saya rasa Fahd sudah memiliki tim hukum yang kompeten. Yang terpenting Partai Golkar terdepan dalam memberantas korupsi. Awalnya jika disepakati masuk, dia bebas dari segala macam kendala korupsi, apalagi ini kasus 2012. Tak ada kita berpikiran ada lagi (kasus)," kata dia.

KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka perkara korupsi Al-Quran, yang juga menyeret eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen dan Dendy sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Fahd disebut menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Fahd dikenakan Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP. (gbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads