Kasus Korupsi Alquran, Fahd Diperiksa sebagai Tersangka

Kasus Korupsi Alquran, Fahd Diperiksa sebagai Tersangka

Dewi Irmasari - detikNews
Jumat, 28 Apr 2017 10:17 WIB
Kasus Korupsi Alquran, Fahd Diperiksa sebagai Tersangka
Fahd duduk dan menyilangkan kaki (Foto: Dewi Irmasari/detikcom)
Jakarta - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mendatangi KPK. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan Alquran.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka atas dirinya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).

Sebelumnya, Fahd sudah mengonfirmasi terkait pemanggilan dirinya hari ini dan akan hadir pukul 10.00 WIB. "Saya akan ke KPK pukul 10.00 WIB. Saya akan jawab di sana semuanya," kata Fahd saat dikonfirmasi detikcom sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dipenuhi oleh Fahd. Pantauan detikcom, Fahd mendatangi gedung KPK sebelum pukul 10.00 WIB, tepatnya sekitar pukul 09.55 WIB.

Fahd datang didampingi beberapa rekannya. Salah satunya ada yang menggunakan jaket berwarna kuning bertuliskan AMPG. Sesekali Fahd terlihat tertawa sambil mengobrol dengan rekannya.

KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka perkara korupsi Alquran, yang juga menyeret eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen dan Dendy sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Fahd sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengurusan alokasi DPID (dana penyesuaian infrastruktur daerah) yang menjerat anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Fahd terbukti bersalah dalam perkara tersebut dan dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada persidangan tanggal 11 Desember 2012.

(irm/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads