"Dalam persepsi publik, hak angket ini tidak lebih dari upaya menutupi kelakuan korup elite politik dan bertentangan dengan akal sehat publik. Tidak ada satu pun urgensi kepentingan publik dalam hak angket ini," ujar Erwin kepada detikcom, Jumat (28/4/2017).
Erwin mengatakan kalau Hak Angket yang dilakukan oleh DPR mengundang seribu satu pertanyaan kepada publik. Lantaran di tengah proses hukum dan penyelidikan KPK, wakil rakyat itu seolah ingin ikut campur urusan penegakan hukum.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat usulan hak angket KPK ini sendiri sudah dibacakan di rapat paripurna pada Kamis (27/4) kemarin. Sesuai aturan, pengusul hak angket akan memberi penjelasan soal usulannya itu di paripurna dan diminta persetujuan kepada anggota.
"Mekanisme bisa 2, langsung tanggapan anggota atau pengambilan keputusan ditunda, yang penting dibaca dulu sebagai usulan," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Hingga saat ini, fraksi yang tegas menyampaikan penolakan terhadap angket KPK adalah Gerindra, PKB, dan Demokrat. Sedangkan fraksi yang membebaskan pilihan anggotanya adalah PAN, PPP, PDIP, dan Golkar. Sementara PKS dan NasDem belum ada keputusan, Hanura sendiri hanya mendukung hak angket KPK untuk mengetahui penekan Miryam yang merupakan kadernya.
(edo/asp)












































