Polda Sumbar Sita 17 Ton Solar Oplosan, Pelaku Ditahan
Selasa, 26 Apr 2005 01:32 WIB
Padang -
Polda Sumatera Barat menyita 17 ton solar oplosan di Pulau Pasumpahan, sekitar lima kilometer dari Pelabuhan Bungus Teluk Kabung, Padang. Minyak oplosan itu disimpan dalam sebuah tanki ukuran besar.Terungkapnya aktivitas pengoplosan solar milik Mardi Datuk Rang Kayo Rajo tersebut berawal dari kecurigaan polisi. Pasalnya dalam sebulan terakhir Mardi tiap hari bolak-balik ke pulau tersebut dengan menggunakan perahu motor. Setiap kali pergi, ia membawa dirigen berisi solar.Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar, AKB M Akmil, ketika dihubungi detikcom via ponselnya, Senin (25/4/2005). "Sebelum memergokinya, kita sudah beberapakali membuntutinya," ujarnya.Dijelaskan Akmil, untuk menyimpan solar oplosan tersebut, Mardi menyewa sebidang tanah di pulau Pasumpahan. Ia menjual solar itu kepada kapal asing yang melintas di perairan Sumbar. Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 30 miliar," terang Akmil.Kini Mardi ditahan di Mapolda Sumbar untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut. "Kita belum tahu sudah berapa lama aktivitas pengoplosan minyak itu dilakukannya," demikian M. Akmil.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































