Sejumlah Parpol dan LSM Minta Ketua KPU Palembang Dicopot
Selasa, 26 Apr 2005 01:01 WIB
Palembang - Sejumlah partai politik dan lembaga swadaya masyarakat mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan segera memecat Ketua KPU Palembang Kemas Khairul Mukhlis. Pasalnya Mukhlis kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan eks kertas suara di Palembang."Kami meminta Mukhlis segera dipecat, sebab dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPU Palembang," kata Suparman Romans saat bersama puluhan pengurus partai politik dan aktifis LSM saat bertemu dengan pengurus KPU Sumsel, di Jakabaring, Palembang, Senin (25/4/2005).Terhadap tuntutan tersebut Ketua KPU Sumsel Maramis berjanji segera menskorsing Mukhlis sebagai Ketua KPU Palembang setelah dia ditahan. Selanjutnya akan diusulkan kepada KPU pusat agar yang bersangkutan dipecat. "Satu jam Mukhlis ditahan, kami langsung mengadakan rapat pleno dan kemungkinan besar langsung diskorsing," kata Maramis.Menurut Suparman lambannya KPU Sumsel menindak Mukhlis cukup aneh, sebab saat anggota KPU Sumsel Rachmat Setiawan yang diduga melanggar etika langsung diusulkan dipecat dan selanjutnya dipecat. "Mukhlis yang jelas-jelas menjadi tersangka kok melempen," gugat Suparman.Sekali lagi Maramis mempertegas bahwa pihaknya akan memberikan sanksi apabila yang bersangkutan ditahan polisi.Setelah ke KPU Sumsel, massa kemudian mendatangi Kepolisian Daerah Sumatra Selatan di Jalan Jenderal Sudirman Palembang. Mereka diterima Wakapolda Brigjen Abdurachman dan dijelaskan bahwa kepolisian masih menunggu pemeriksaan dari BPK terkait kasus Mukhlis tersebut. "Apabila terbukti melakukan korupsi setelah diperiksa BPK, mereka langsung menahan Mukhlis," kata Suparman. Seperti diberitakan sebelumnya Mukhlis ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumsel berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penjualan eks kertas suara Pemilu 2004 senilai Rp 65 juta.
(gtp/)










































