LSM Protes Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi PON XVI

LSM Protes Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi PON XVI

- detikNews
Senin, 25 Apr 2005 22:00 WIB
Palembang - Dihentikannya penyelidikan dugaan kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XVI oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan diprotes para aktifis LSM di Palembang.Sedikitnya 28 Lembaga Swadaya Masyarakat di Palembang yang tergabung dalam Aliansi LSM Penegak Hukum Sumatra Selatan melakukan unjukrasa ke kantor Kejati Sumsel di Palembang, Senin (25/4/2005) siang tadi.Mereka menilai keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) korupsi PON XVI yang diduga melibatkan Gubernur Sumatra Selatan Syahrial Oesman senilai Rp 59 miliar tersebut penuh tanda tanya dan terlalu cepat. Sebab dikeluarkan tiga hari menjelang serah terima jabatan Kajati Sumsel dari Andi Sjarifuddin kepada Edwin Situmorang.Aksi demo yang mendapat pengawal ketat tersebut, berlangsung tertib sembari menggelar berbagai spanduk dan pamplet menggugat kinerja Kejati Sumsel yang tidak professional. Selama orasi, para pemimpin unjuk rasa langsung berdialog dengan oleh Asisten Intelijen Kejati Sumsel RMS Diponegoro.Koordinator aksi Sarjono menegaskan, kasus korupsi PON yang diduga melibatkan Gubernur Sumsel tersebut terlalu sumir untuk dikeluarkan kebijakan SP3. Karena itu Aliansi LSM meminta kasus ini dibuka kembali hingga sampai di pengadilan. "Kejaksaan jangan sampai diintervensi. Kami berharap Kajati Sumsel yang baru hendaknya berani mengusutu kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat, jangan sampai dipetieskan," kata Sarjono.Pengunjukrasa lainnya, Syamsuddin Kunci, menambahkan korupsi PON XVI jangan hanya dijadikan konsumsi retorika belaka dari aparat kejaksaan. "Buktikan kalau kejaksaan benar-benar ingin memberantas korupsi. Tunjukan kepada masyarakat prosesnya secata transparan. Kalau korupsi tibat-iba ditutup, hal ini akan memperburuk citra penegakan keadilan."Massa juga meminta kejaksaan mengusut tuntas 7 kasus korupsi dilingkungan PU Bina Marga Sumsel yang diborong kontraktor PT Chandratex. "Kejaksaan tidak boleh mandul," kata Syamsuddin Kunci.Menanggapi aksi demo tersebut, Asisten Intelijen Kejati Sumsel RMS Diponegoro menegaskan pihaknya tidak ada intervensi dalam memproses suatu perkara korupsi. "Anda kan tahu penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi tidak mudah, perlu bukti-bukti. Kalau tidak ada bukti kenapa harus diteruskan. Selama ini, kelompok LSM hanya bisa menduga-duga, tapi tak pernah memberikan bukti-bukti, padahal itu perlu bagi kejaksaan," kata Diponegoro. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini