Hanura Imbau Miryam Kooperatif dengan KPK

Hanura Imbau Miryam Kooperatif dengan KPK

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Jumat, 28 Apr 2017 09:08 WIB
Hanura Imbau Miryam Kooperatif dengan KPK
Foto: Ray Jordan/detikcom
Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana mengimbau kader partainya, Miryam S Haryani, kolaboratif dengan penegak hukum atas kasus yang menerpanya. Miryam diharapkan dapat memenuhi kewajiban atas status hukumnya saat ini.

"Imbauan mudah-mudahan beliau bisa kolaboratif dengan penegak hukum, ya artinya bisa memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan status beliau sekarang," ujar Dadang saat dihubungi detikcom, Kamis (27/4/2017).

Dadang menilai tidak baik jika Miryam dalam posisi sekarang ini terus menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat penegak hukum. "Ya mungkin beliau bisa memenuhi panggilan yang sedang dihadapi beliau dalam kondisi sekarang," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Partai Hanura juga telah lama tidak berkomunikasi dengan Miryam.

"Jadi baik di rapat-rapat paripurna, rapat fraksi, kemudian saya juga mencoba berkomunikasi dengan beliau tidak bisa nyambung," ucapnya.



Partai Hanura menyerahkan proses kasus yang menjerat Miryam kepada prosedur hukum yang berjalan. Sebagai warga negara, Miryam juga memiliki hak-hak hukum untuk melakukan pembelaan. Pihaknya juga telah mendengar bahwa kuasa hukum Miryam berencana mengajukan praperadilan.

"Jadi silakan-silakan saja, kita tidak akan melakukan intervensi apa pun, karena posisi partai dalam posisi yang seperti ini adalah posisi yang juga sulit karena sulit berkomunikasi dengan beliau. Jadi intinya kami persilakan pada proses-prosesnya apakah pemanggilan atau kalau sudah DPO bagaimana yang harus dilakukan. Tapi saya yakin saya masih punya positive thinking beliau akan segera memenuhi kewajibannya dalam posisi beliau sebagai tersangka," tuturnya.

"Kita belum bisa berkomunikasi dengan beliau, jadi nanti kalau proses komunikasi ini, misalnya meminta bantuan, tentu karena beliau masih status anggota partai, maka berhak mendapat upaya advokasi hukum. Tapi ini kan proses komunikasi belum terjadi, kita masih sulit untuk berkomunikasi. Diharapkan bisa kolaboratif untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya. (nvl/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads