Rapat paripurna hari ini, Jumat (28/4/2017), sejatinya beragendakan pembacaan pidato penutupan masa sidang IV tahun 2016-2017. Agendanya lalu ditambah dengan pembahasan hak angket yang diusulkan anggota Komisi III DPR.
Surat usulan hak angket KPK ini pun sudah dibacakan dalam rapat paripurna pada Kamis (27/4) kemarin. Sesuai dengan aturan, pengusul hak angket akan memberi penjelasan soal usulannya itu dalam paripurna dan dimintakan persetujuan kepada anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, fraksi yang tegas menyampaikan penolakan terhadap angket KPK adalah Gerindra, PKB, dan Demokrat. Gerindra menegaskan bahwa KPK tidak boleh diganggu dalam mengusut suatu kasus. PKB menolak angket KPK karena hanya pengadilan yang berhak memerintahkan membuka rekaman BAP. Demokrat diperintahkan SBY menolak angket KPK karena itu bisa melemahkan KPK.
Fraksi yang membebaskan pilihan anggotanya adalah PAN, PPP, PDIP, dan Golkar. PKS dan NasDem belum mengambil keputusan. Sementara itu, Hanura menyatakan mendukung hak angket KPK untuk mengetahui penekan Miryam, yang merupakan kadernya.
Di sisi lain, manuver para anggota Dewan untuk menggulirkan angket KPK ini mendapat kritik. Para pendukung angket KPK dianggap ketakutan dan tidak ingin kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dibongkar tuntas.
"Partai yang mendukung angket sama saja artinya menginginkan kasus e-KTP tidak diungkap tuntas," ujar peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi, Kamis (27/4).
Baca juga: Usulkan Angket KPK, DPR Dianggap Ketakutan |
Kini, sikap para wakil rakyat dinanti. Mau mendukung atau menolak angket KPK? (imk/rvk)











































