"Kalau KPK panggil secara patut dan wajar, secara baik-baik, tidak perlu penetapan DPO, kita akan kasih tahu. Kita sangat kooperatif," ujar kuasa hukum Miryam, Aga Khan, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (28/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aga mempertanyakan alasan KPK ingin sekali melakukan tahap II terhadap Miryam. Pelimpahan tahap II adalah proses penyerahan barang bukti dan terdakwa untuk segera diurus berkasnya ke pengadilan.
"Padahal kami ini sudah ajukan praperadilan, lalu surat jadwal praperadilannya sudah keluar. Kok kita belum gunakan praperadilan sudah ditahapduakan? Ini kan aneh. Kalau dulu tersangka lain boleh ikuti praperadilan," ucapnya.
Aga menegaskan saat ini kliennya masih berada di Indonesia. Dia mengatakan saat ini pihaknya fokus mengikuti praperadilan Miryam untuk melawan KPK.
"Saya tegaskan posisi dia (Miryam) masih di Indonesia, dan kalau KPK minta baik-baik, ajukan surat resmi, kita siap kooperatif," tuturnya. (rvk/nvl)











































