"Untuk apa sih kayak gitu, itu nggak tepat lah, nggak tepat hak angket itu. Ya memang hak angket itu untuk menyelidiki bagaimana penerapan suatu peraturan perundang-undangan dibuat oleh DPR dan eksesekutif. Tapi bukan untuk masuk perkara dong, tidak bisa, ini kan KPK sedang menyelidiki bagaimana penyelidikan terhadap Miriyam," ujar Yenti saat dihubungi detikcom Kamis (28/4/2017).
Yenti menegaskan, adanya hak angket DPR hanya akan mengitervensi kerja KPK. Undang-undang KPK yang juga disusun oleh DPR, dengan jelas menyebutkan jika KPK tidak boleh diintervensi oleh lembaga manapun. Yenti memandang bahaya jika keterangan Miryam Haryani yang saat ini tengah didalami KPK dibawa ke dalam forum politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sangat tidak masuk akal menurut saya kalau ini dimasukkan ke dalam hak angket. Jadi tolong lah DPR itu menghormati juga apa yang sedang dilakukan oleh KPK dan menurut saya itu jangan sedikit-sedikit hak angket, maksudnya apa," ujar Yenti yang juga pakar hukum ini.
Yenti memandang DPR masih banyak kerjaan lain ketimbang harus mengurus persoalan hak angket. Dia pun meminta DPR untuk berlapang dada memberikan kepercayaan kepada KPK untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP.
"Ngapain ini (ngurus hak angket), dan potensi untuk dicurigai akan intervensi itu sangat tinggi, karena di dalam e KTP ini kan banyak sekali nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan yag berasal dari DPR. Nah ini sangat tidak elok gitu kan, mestinya DPR menahan diri, bersikap legawa, ya biarlah hukum bertindak, jangan intervensi proses hukum," pungkasnya. (nvl/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini