LPSK Beri Perlindungan ke Saksi dan Korban Penembakan di Sumsel

LPSK Beri Perlindungan ke Saksi dan Korban Penembakan di Sumsel

Rivki - detikNews
Jumat, 28 Apr 2017 04:45 WIB
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (Foto: Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengawal kasus penembakan 1 keluarga di dalam mobil yang dilakukan Brigadir K di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). LPSK menjamin keselamatan korban dan saksi kejadian.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, tim LPSK sudah turun ke Sumsel, baik ke Palembang untuk berkoordinasi dengan Polda Sumsel maupun ke Lubuklinggau untuk bertemu dengan para korban selamat dari kejadian tersebut.

"Tim sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik, dalam hal ini Polda Sumsel untuk mengoordinasikan layanan LPSK yang bisa diakses para korban," ujar Semendawai, dalam siaran persnya kepada detikcom, Kamis (27/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Semendawai, sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, para saksi maupun korban dalam kasus penembakan di Lubuklinggau juga bisa mengakses layanan LPSK, seperti bantuan medis maupun psikologis dan hak-hak lainnya.

Informasi di lapangan pihak penyidik sangat terbuka dalam menangani kasus ini terhadap LPSK. Mereka juga menyambut baik kehadiran LPSK untuk membantu pemenuhan hak-hak korban serta memfasilitasi korban dalam menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap kasus ini.

Meskipun untuk awal biaya pengobatan medis sudah ditanggung pihak kepolisian, LPSK tetap mem-back up karena bisa jadi pengobatan para korban akan berlanjut termasuk dalam pemulihan psikologisnya.

Tim LPSK sendiri sudah berkoordinasi baik dengan Direktorat Reskrimum maupun Bidang Propam Polda Sumsel. (rvk/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads