"Dicapainya persetujuan dengan Filipina dan penyelesaian ratifikasi ini, merupakan wujud keseriusan Pemerintah RI dalam menyelesaikan masalah perbatasan dengan semua tetangga Indonesia," tegas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kamis (27/4/2017) melalui keterangan tertulis.
Sejatinya persetujuan ini telah ditandatangani oleh Menlu RI dan Menlu Filipina pada 2014 silam di Manila. Proses perundingannya sendiri telah berlangsung selama 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan disepakatinya garis batas ZEE ini, maka kedua negara kini tinggal merundingkan titik pertemuan tiga garis batas ZEE (tri-junction point) antara Indonesia-Filipina-Malaysia di sisi barat dan antara Indonesia-Filipina-Palau di sisi timur, serta merundingkan penetapan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Filipina," terang Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, dalam keterangan yang sama.
Komitmen pemerintah dalam menetapkan batas ZEE erat kaitannya dengan kedaulatan Indonesia dalam pengelolaan sumber daya hayati, kelautan, dan perikanan. Implementasinya juga termasuk pengelolaan hak nelayan dan negara dalam berkegiatan ekonomi, sesuai perundang-undangan.
Ke depan Indonesia berharap dapat menjadi acuan bagi negara kepulauan lainnya dalam penetapan batas maritim. (nif/rvk)