"Pelaku bernama Wendy Chandra (29), sementara korban bernama Agnes (15) dan Jessica (18)," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic, Kamis (27/4/2017).
Ia mengatakan penyekapan tersebut terjadi pada Jumat (21/4) di Jalan Meranti, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Medan. Saat itu, pelaku menjebol dinding rumah korban dengan menggunakan martil untuk melakukan pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berhasil menyekap kedua korban, pelaku kemudian mengambil barang-barang korban berupa dua unit HP dan uang tunai Rp 150 ribu. Setelah menggasak harta benda korban, pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau.
Pelaku kemudian kabur melalui tembok yang dijebolnya itu. Sementara itu, korban yang terkunci dari luar akhirnya bisa menyelamatkan diri dengan melepas ikatan tangan dan kaki, kemudian membuka pintu dengan kunci yang ada di lemari kamar.
Korban kemudian melapor ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya dapat menangkap pelaku pada Sabtu (22/4) di Hamparan Perak, Deli Serdang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua buah martil, sebuah pisau, dan satu unit HP milik korban. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Baru. (rvk/rvk)











































