Mendiknas Tolak Revisi RPP SNP

Mendiknas Tolak Revisi RPP SNP

- detikNews
Senin, 25 Apr 2005 22:35 WIB
Pekanbaru - Pemerintah menolak untuk merevisi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah diserahkan kepada Sekretaris Negara. Dalam waktu dekat RPP SNP akan disahkan Presiden Republik Indonesia.Pernyataan penolakan ini disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo ketika ditemui wartawan di Ruang VIP Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Senin (25/04/2005) yang meninjau pelaksanaa Olimpiade Fisika Asia.Menurut Bambang Sudibyo, RPP SNP tinggal menunggu penetapan dari presiden. "Saya kira tidak ada lagi revisi RPP SNP. Saya tegaskan juga, tidak benar dalam RPP SNP ada jalur pemisahan pendidikan antara orang yang kaya dengan yang miskin," katanya.Tuntutan revisi RPP SNP datang dari berbagai kalangan pemerhati pendidikan di Indonesia karena adanya peraturan pemisahan jalur pendidikan berdasarkan tingkatan ekonomi masyarakat.Sebagaimana tertuang dalam RPP SNP, yang membagi dua jalur pendidikan secara eksplisit.Penjelasan Pasal 16 Ayat (1), pembagian itu dijelaskan bahwa pendidikan formal mandiri merupakan jalur pendidikan formal bagi warga negara yang mampu baik secara akademik maupun secara finansial. Sedangkan jalur formal standar ini bagi warga negara yang kurang mampu baik secara akademik maupun secara finansial.Subsidi BBMMendiknas juga belum bisa merinci realisasi dana subsidi BBM bagi dunia pendidikan nasional. Namun dia memastikan, dunia pendidikan jelas akan mendapat dana subsidi BBM mesti belumbisa memastikan berapa besar dana yang akan diterima."Sekarang ada perubahan undang-undang keuangan. Dimana pencarian dana subsidi BBM sangat tergantung pada keputusan DPR. Oleh sebab itu, kita berharap DPR RI segera menyelesaikan proses pengkajian terhadap revisi UU Keuangan agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu janji-janji subsidi pendidikan," katanya. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads