"KPK tentu tetap akan berfokus pada penangan perkara. Apakah perkara indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik yang kita tangani saat ini ataupun kasus yang terkait dengan pengadaan e-KTP tersebut, yaitu pemberian keterangan palsu yang disampaikan di persidangan kasus e-KTP. Kita tetap akan menangani perkara ini di jalur hukum," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
KPK juga berharap semua pihak ikut mengawal proses hukum dalam penangan kasus ini. Bila ada pihak yang keberatan, KPK mengusulkan untuk menggunakan jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyatakan secara institusional, KPK cukup percaya, parpol-parpol dan fraksi-fraksi akan mempertimbangkan proses hukum terkait kasus KTP elektronik ini dengan serius. KPK juga berharap DPR mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Kami cukup percaya, secara institusional parpol-parpol dan fraksi-fraksi akan mempertimbangkan secara serius terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan saat ini," tuturnya.
"Secara institusional, tentu sepatutnya upaya pemberantasan korupsi kita dukung bersama-sama dan penuntasan kasus e-KTP jadi bagian dari itu," imbuhnya. (irm/rvk)











































