Mulyana Jelaskan Peran Mubari, Sussongko, dan Purba

Mulyana Jelaskan Peran Mubari, Sussongko, dan Purba

- detikNews
Senin, 25 Apr 2005 21:10 WIB
Jakarta - Pemeriksaan KPK terhadap anggota KPU Mulyana Wira Kusumah masih berkisar pada kasus suap. Mulyana menjelaskan peran pejabat dan staf di Sekretariat Jenderal KPU dalam upaya penyuapan terhadap auditor BPK Khairiansyah itu.Hal ini disampaikan pengacara Mulyana, Sirra Prayuna, usai pemeriksaan kliennya di Rumah Tahanan Salemba, Jl. Percetakan Negara, Jakarta, Senin (25/4/2005). Mulyana diperiksa dari pukul 13.30 WIB sampai 19.30 WIB oleh dua penyidik KPK, Arif Ardiasyam dan Adi Derian."Pemeriksaan ini masih berkaitan mengenai tindak pidana penyuapan. Dan tentunya keterangan yang diberikan Mulyana, penyidik ingin mencoba melihat peran dan posisi masing-masing dalam dugaan tindak pidana penyuapan itu," kata Sirra. Ketika ditanya apakah ada konfrontir dengan saksi dari KPU, dijawab, "Tidak ada konfrontir. Tapi ingin menjelaskan peran masing-masing. Baik itu peran Mubari, Sussongko, Purba, dan lain-lain. Mengenai soal dugaan korupsi belum disinggung penyidik."Sussongko yang dimaksud adalah Pelaksana Harian Sekjen KPU Sussongko Suhardjo, RM Purba adalah Kepala Biro Logistik KPU, dan Mubari adalah Staf Pelaksana Harian Sekjen KPU. Sedangkan soal dana taktis KPU yang digunakan untuk menyuap Khiriansyah, Sirra menyatakan hal itu sudah dijelaskan oleh Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin. "Soal dana taktis seperti yang sudah dijelaskan Pak Hamdani. Tidak ada bantahan dari Pak Mulyana. Ya itulah."Dalam kesempatan itu Sirra juga kembali menjelaskan bahwa inisiatif pertemuan yang kemudian berakhir dengan penangkapan Mulyana dalam kasus dugaan suap itu berasal dari Khairiansyah. "Inisitif pertemuan itu datang dari KH," katanya. Mulyana sebagai ketua panitia pengadaan kotak suara menilai bahwa dari laporan awal BPK pada akhir 2004 yang cenderung menetapkan KPU dalam posisi telah terjadi dugaan KKN dan muncul dugaan kolektif anggota KPU dan sekretariat pengadaan barang dan jasa. "Mulyana sebagai anggota KPU, apa yang menjadi tindakannya dan wewenangnya, tentu sebagai anggota KPU. Jadi anda tafsirkan sendiri," demikian Sirra Prayuna. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads