Polri menindaklanjuti pengajuan surat permohonan oleh KPK agar memasukkan nama Miryam Haryani sebagai buronan atau DPO. Polri akan memprioritaskan pencarian Miryam S Haryani di dalam negeri.
"Ya, kita akan utamakan pencarian ini di wilayah Indonesia. Ada penyebaran DPO ini ke wilayah polda-polda," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Mekanismenya, Polri akan menyebarkan data orang yang masuk dalam DPO ke jajaran polda. Dari polda kemudian akan diteruskan ke jajaran polres, selanjutnya ke jajaran polsek. Bila Miryam ditemukan, polisi di polda mana pun akan menyerahkan kepada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita meminta bantuan Interpol di negara mana pun untuk bisa menangkap dan memulangkan ke dalam negeri," imbuh Martinus.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dia mencabut keterangan BAP dalam persidangan tersebut karena mengaku diperiksa atas tekanan penyidik KPK. Setelah penetapan tersangka pada 5 April 2017, Miryam dipanggil penyidik dua kali pada tanggal 13 dan 18 April. Namun Miryam tak memenuhi panggilan. (brt/idh)











































