"Polisi mendapat informasi tentang adanya penjualan narkotika jenis tembakau Gorilla dan dilakukan penyelidikan dengan cara membeli tembakau tersebut melalui orang lain," kata Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (27/4/2017).
Polisi menangkap tersangka pertama RAG pada Senin (24/4) di Jl Raya Rajek-Mauk, Sukamanah, Rajeg, Tangerang. RAG, yang berperan sebagai penjual, ditangkap setelah polisi berpura-pura membeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tembakau dibeli dari orang yg bernama T seharga Rp 250 ribu di Tegal Kunir, Mauk. T berhasil diamankan berikut uang hasil penjualannya sebesar Rp 100 ribu," lanjut Wiwin.
Setelah menangkap T, polisi juga menangkap SS. Tersangka terakhir merupakan pemasok tembakau Gorilla kepada T.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita dua paket tembakau Gorilla serta satu linting rokok yang sudah dicampur tembakau Gorilla. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
"Pelaku tersebut diamankan ke Polsek Balaraja guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Wiwin. (rvk/rvk)










































