Polisi Tangkap 3 Orang Pemilik Tembakau Gorilla di Tangerang

Polisi Tangkap 3 Orang Pemilik Tembakau Gorilla di Tangerang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 19:11 WIB
Polisi Tangkap 3 Orang Pemilik Tembakau Gorilla di Tangerang
Barang bukti tembakau Gorilla (Bil/detikcom)
Jakarta - Polisi mengungkap peredaran narkoba tembakau Gorilla di Kabupaten Tangerang. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RAG (22), T (21), dan SS (24).

"Polisi mendapat informasi tentang adanya penjualan narkotika jenis tembakau Gorilla dan dilakukan penyelidikan dengan cara membeli tembakau tersebut melalui orang lain," kata Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (27/4/2017).

Polisi menangkap tersangka pertama RAG pada Senin (24/4) di Jl Raya Rajek-Mauk, Sukamanah, Rajeg, Tangerang. RAG, yang berperan sebagai penjual, ditangkap setelah polisi berpura-pura membeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tersangka RAG, polisi mendapati satu paket tembakau Gorilla yang dikemas dalam bungkus rokok. Kepada polisi, tersangka mengaku membeli barang haram itu senilai Rp 250 ribu.

"Tembakau dibeli dari orang yg bernama T seharga Rp 250 ribu di Tegal Kunir, Mauk. T berhasil diamankan berikut uang hasil penjualannya sebesar Rp 100 ribu," lanjut Wiwin.

Setelah menangkap T, polisi juga menangkap SS. Tersangka terakhir merupakan pemasok tembakau Gorilla kepada T.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita dua paket tembakau Gorilla serta satu linting rokok yang sudah dicampur tembakau Gorilla. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

"Pelaku tersebut diamankan ke Polsek Balaraja guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Wiwin. (rvk/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini