"Praperadilan adalah hak dari tersangka, silakan saja. KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut. Namun proses praperadilan tidaklah membuat penyidik bisa menghentikan kegiatan penyidikan yang sekarang sedang berjalan. Proses praperadilan akan kita hadapi sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memanggil Miryam, KPK sudah memeriksa sejumlah orang, yakni dua terdakwa korupsi e-KTP Sugiharto dan Irman, serta pengacara Elza Syarief dan Farhat Abbas. Mereka menjadi saksi untuk Miryam, tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP.
"Sebenarnya KPK melakukan pemanggilan sejak awal sudah secara patut. Pemanggilan dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan. Namun ada alasan saat itu sehingga lakukan pemanggilan yang kedua, ada alasan sakit. Kami berikan penjadwalan ulang sesuai dengan permintaan kuasa hukum saat itu. Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah datang ke KPK," ujar Febri.
Dalam persidangan Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan dalam BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan dalam BAP di persidangan. Setelah itu, Miryam dalam kesaksian di persidangan mengaku tak tahu-menahu soal bagi-bagi duit e-KTP, termasuk proses pembahasan anggaran di DPR.
Dalam sidang e-KTP pada 30 Maret, jaksa KPK meminta majelis hakim memproses Miryam karena memberikan keterangan palsu dengan Pasal 174 KUHAP. Namun majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar menyebut KPK bisa menempuh jalur hukum terkait dengan Miryam.
Ini diminta jaksa KPK karena Miryam tetap mencabut BAP terkait dengan bagi-bagi duit e-KTP. Padahal penyidik KPK yang dikonfrontasi dalam persidangan menegaskan tidak ada penekanan saat proses pemeriksaan. (fdn/try)











































