Dukung Angket KPK, Hanura Ingin Tahu Penekan Miryam

Dukung Angket KPK, Hanura Ingin Tahu Penekan Miryam

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 18:49 WIB
Dukung Angket KPK, Hanura Ingin Tahu Penekan Miryam
Pengukuhan pengurus Hanura (Ray Jordan/detikcom)
Jakarta - Fraksi Hanura di DPR menyatakan mendukung hak angket KPK yang digulirkan Komisi III. Namun Fraksi Hanura menegaskan tidak akan melindungi anggotanya, Miryam S Haryani, jika terbukti bersalah.

"Jadi, insyaallah, dalam hak angket Hanura tidak akan melebar ke mana-mana, apalagi melindungi yang bersalah, atau misalnya bertujuan memukul balik KPK. Sama sekali bukan itu," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana melalui pesan singkat, Kamis (27/4/2017).

Hak angket yang didukung Fraksi Hanura untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam. Fraksi Hanura juga ingin mengetahui apakah Miryam ditekan beberapa anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanura mendukung hak angket, tetapi hanya diarahkan pada objektivitas penyidikan sehubungan dengan ada isu panas yang dilempar bahwa ada penekanan terhadap saksi MH oleh beberapa oknum anggota DPR," ujar Dadang.

"Kita ingin dalami itu, apakah benar ada itu penekanan? kepentingannya apa? Kan mesti clear," sambung anggota Komisi X DPR ini.

Jika terbukti tidak ada tekanan kepada Miryam, Dadang mengatakan ada keterangan palsu yang disampaikan penyidik KPK.

"Kalau ternyata tidak ada penekanan, berarti kan ada pemutarbalikan fakta oleh salah seorang penyidik KPK. Kita akan dalami pula kenapa mesti ada pemutarbalikan fakta seperti itu, apa kepentingannya? Hukum kan butuh kepastian. Jangan sampai yang tidak melakukan apa pun menjadi buruk namanya," ucap Dadang.

Mengenai usulan angket ini, DPR sepakat untuk membahasnya dalam sidang paripurna besok (28/4). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan sudah ada delapan fraksi, kecuali PKS dan Demokrat, yang belum meneken hak angket KPK.

"Dari komisi III DPR adalah lanjutan permohonan angket yang ditandatangani 25 pengusul dari delapan fraksi. Besok dipersilakan pengusul untuk dibacakan," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4). (dkp/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini