"Ada indikasi aspek penipuan dan pemalsuan, seperti produk impor resmi di toko di Indonesia tapi dibuat di Indonesia. Bisa jadi ekspor bahan di Thailand," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, Kamis (27/4/2017).
Jenis kosmetik yang diproduksi pabrik itu berupa sabun pepaya dengan berbagai merek. BPOM masih mencari tahu siapa pemilik pabrik tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti melanggar, pelaku bisa dikenai sanksi pidana dan penjara. Petugas juga akan meneliti kandungan kosmetik tersebut.
"Kami menduga pelaku melanggar Pasal 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," imbuhnya.
Dia menambahkan ada kemungkinan produk di pabrik ini mengandung bahan berbahaya. Konsumen yang menggunakan sabun dengan kandungan berbahaya bisa terkena kanker.
"Unsur langsung ke kulit, bisa kanker. Itu dari whitening soap kalau ada merkurinya dengan kualitas yang tidak terjamin dan proses yang tidak higienis," pungkasnya. (idh/idh)











































