"Nanti kami laporkan (ke Komnas HAM). Klien kami sudah komunikasi tapi kok klien kami masuk DPO. Kasihan klien kami anggota DPR tidak merugikan negara tapi dijadikan buron," kata pengacara Miryam, Aga Khan, di Restoran Ling Ling, The East, Jalan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Selain itu, Aga mengaku akan mengirim surat ke Mabes Polri soal permintaan KPK memasukkan nama kliennya dalam daftar pencarian orang (DPO). Aga memastikan kliennya masih berada di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Diperiksa KPK, Farhat Abbas Sebut Ada Teror di Balik Kasus Miryam
"Saya pastikan ada di Indonesia. Saya komunikasi dengan beliau. Makanya saya bingung, kok DPO. Makanya kami akan kirim surat ke Mabes Polri, dasar hukumnya apa? Apakah anggota DPR nggak punya hak, (mau) cari ke mana? Interpol? Orang (Miryam) ada di Indonesia," tutur Aga.
Pengacara Miryam Haryani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (27/4/2017) (Faieq Hidayat/detikcom) |
Dalam jumpa pers, Aga juga mempertanyakan pemeriksaan pengacara Elza Syarief dan Farhat Abbas sebagai saksi kasus Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu saat sidang dugaan korupsi e-KTP. Sebab, Elza dan Farhat menurut Aga tidak pernah menjadi saksi perkara dugaan korupsi e-KTP.
Baca Juga: Kasus Miryam, Elza Syarief: Saya Lihat BAP Sudah Dicoret-coret
"Itu cerita versi Elza, ini masalah sidang, kan. Kesaksian Elza akibat kesaksian Miryam kan, setelah empat hari Elza dan Farhat diperiksa KPK. Keterangan di persidangan mutlak kuasa hakim dan kewenangan hakim. Mereka itu advokat, punya jiwa marketing pribadi saya lo," katanya.
Aga juga menyebut keterangan yang disampaikan Elza soal pembahasan dalam pertemuan di kantor Elza tidak benar. Miryam, menurut Agas, datang ke kantor Elza bersama pengacara Anton Taufik untuk membahas masalah keuangan, bukan perkara e-KTP.
"Bu Miryam cerita ke saya tidak seperti itu. Bu Miryam datang ke sana ngobrol bukan perdata, mungkin masalah uang, tidak ada pernyataan itu. Nanti saya hadirkan itu, kok mereka (KPK) periksa Farhat dan Elza. Kalau (kasus) kesaksian palsu, periksa panitera dan jaksa," ujarnya.
Pada 17 April, KPK memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi untuk Miryam. Elza diperiksa karena pernah bertemu dengan Miryam sebelum politikus Hanura itu bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepada wartawan setelah diperiksa, Elza mengakui adanya pertemuan dengan Miryam Haryani di kantornya bersama pengacara bernama Anton Taufik. Elza juga melihat kertas BAP Miryam yang sudah dicoret-coret.
"Saya lihat BAP itu sudah dicoret-coret, gitu saja," ujar Elza. (fai/fdn)












































Pengacara Miryam Haryani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (27/4/2017) (Faieq Hidayat/detikcom)