Bermasalah, LSM Gunungkidul Tolak Pencalonan Yoetikno
Senin, 25 Apr 2005 19:33 WIB
Yogyakarta -
Pencalonan Yoetikno sebagai bupati ditolak oleh Koalisi Masyarakat Gunungkidul Anti Korupsi (KKMGA). Pasalnya, saat menjabat sebagai Bupati Gunungkidul periode lalu ia diduga terlibat korupsi pengadaan kapal nelayan Bukit Seribu, pengadaan pasar dan APBD.Penolakan ini disampaikan koordinator KKMGA F. Zebua kepada wartawan di Wonosari Gunung Kidul, Senin (25/4/2005). "Meski KPUD sudah menetapkan Yoetikno sebagai calon dalam pilkada, KKMGA tetap menolaknya. Karena kami ingin Gunung Kidul benar-benar dipimpin oleh orang yang bersih dan tidak bermasalah," katanya. Menurut Zebua, penetapan dan pengesahan oleh KPUD terhadap pasangan Yoetikno dengan HM Sukamto pada Sabtu (23/4/2005) lalu dinilai tergesa-gesa. KPUD juga dinilai tidak aspiratif yang tidak mendegarkan keluhan dan masukan dari masyarakat terhadap calon-calon yang mendaftar."KPUD hanya memeriksa berkas-berkas kelengkapan administrasi yang diserahkan calon tanpa mendengarkan dan melakukan verifikasi terhadap aspirasi yang berkembang dimasyarakat," katanya.Ditambahkan Zebua, DPP PDIP yang mengeluarkan surat rekomendasi pencalonan terhadap Yoetikno telah membatalkan pencalonannya. Penetapan Yoetikno oleh KPU kemarin tidak dihadiri dan ditandatangani fungsionaris atau pengurus DPC PDIP Gunungkidul. "Itu berarti penetapan itu tidak sah/cacat hukum."Mestinya, lanjut Zebua, KPUD menanyakan atau mengembalikan berkas-berkas persyaratan Yoetikno kepada partai. "Jadi kalau dia masih terus maju dan KPUD tetap mengesahkandan mendapatkan nomor urut calon, kami tetap tidak mengakuinya," katanya. Menurut Zebua, KPUD tidak bisa beralasan soal tidak adanya mekanisme pergantian seorang calon hanya karena tidak ada dalam undang undang. Selain itu Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam suratnya kepada Presiden RI No R/49/I/2005 tertanggal 12 Januari 2005 sudah menyatakan Yeotikno sebagai tersangka dan kasusnya sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi."Ini kan namanya KPUD hanya bersembunyi di balik undang undang. Padahal sudah jelas kapolri telah memerintahkan Polda DIY untuk menyelidiki kasus korupsi pengadaan kapal tersebut," demikian F. Zebua.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































