"Terimakasih kepada majelis hakim telah memberikan keadilan kepada saya," ungkap Johanes usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Meski sudah duduk di kursi persakitan, dirinya tidak menaruh dendam. Ia hanya berharap kelak mereka tidak mengalami kejadian serupa dengan apa yang dialaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Saya enggak kepikiran untuk menyimpan harta, karena engga akan habis itu dimakan. Itu rezeki masing-masing, makanya saya tidak menyangka dia berbuat seperti itu," sambungnya.
Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Tugiono bersama hakim anggota Pintauli Tarigan dan Kun mariyoso. Meski demikian anak angkatnya Robert tidak hadir dalam persidangan.
"Mengadili, melepaskan terdakwa Johanes dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging," ucap hakim.
Sebagaimana diketahui, Johanes dipidanakan oleh anak angkatnya Robert. Hal itu diamini jaksa dengan mengajukan tuntutan 3 tahun penjara. Untuk gugatan perdata Robert terhadap Johanes, PN Jakut juga telah menolaknya. (/asp)