Lolos dari Tuntutan 3 Tahun Bui, Ayah: Biar Tuhan yang Memaafkan

Lolos dari Tuntutan 3 Tahun Bui, Ayah: Biar Tuhan yang Memaafkan

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 16:59 WIB
Jakarta - Johanes (60) yang dipidanakan anaknya diputus lepas oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut). Dirinya berterimakasih karena telah diberikan keadilan dari kasus yang menimpanya.

"Terimakasih kepada majelis hakim telah memberikan keadilan kepada saya," ungkap Johanes usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Meski sudah duduk di kursi persakitan, dirinya tidak menaruh dendam. Ia hanya berharap kelak mereka tidak mengalami kejadian serupa dengan apa yang dialaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak pernah menutup pintu maaf, tapi minta maaf saja dia ke Tuhan, biar Tuhan yang memaafkan. Mudah-mudahan anak dan cucu saya tidak menerima perbuatan yang sama seperti saya alami, saya pasrah," tutur Johanes sembari menahan air mata.
Lolos dari Tuntutan 3 Tahun Bui, Ayah: Biar Tuhan yang Memaafkan

"Saya enggak kepikiran untuk menyimpan harta, karena engga akan habis itu dimakan. Itu rezeki masing-masing, makanya saya tidak menyangka dia berbuat seperti itu," sambungnya.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Tugiono bersama hakim anggota Pintauli Tarigan dan Kun mariyoso. Meski demikian anak angkatnya Robert tidak hadir dalam persidangan.

"Mengadili, melepaskan terdakwa Johanes dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging," ucap hakim.

Sebagaimana diketahui, Johanes dipidanakan oleh anak angkatnya Robert. Hal itu diamini jaksa dengan mengajukan tuntutan 3 tahun penjara. Untuk gugatan perdata Robert terhadap Johanes, PN Jakut juga telah menolaknya. (/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads