"Apakah saudara kenal dengan orang namanya Andi Agustinus?" tanya jaksa pada KPK Abdul Basir dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
"Tidak kenal, sama sekali," jawab Olly.
Olly mengaku baru tahu Andi pada saat Andi ditahan KPK. Selain uang dari Andi, Olly juga membantah menerima uang dari Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah. Sama sekali," ujar Olly.
Olly sebelumnya sempat ditanya mengenai pengambilan keputusan di Banggar saat pengesahan anggaran. Olly menyebut Banggar melakukan musyawarah dalam mengambil keputusan.
Olly Dondokambey dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima duit e-KTP sebesar USD 1,2 juta. Dia sebelumnya sudah memberikan bantahan terkait hal tersebut. (rna/fdn)











































