PN Jaktim Rampas Rumah dan Emas Anak Buah Bos Ekstasi Chandra

PN Jaktim Rampas Rumah dan Emas Anak Buah Bos Ekstasi Chandra

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 16:39 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) merampas harta terdakwa Piter Chandra, anak buah bandar ekstasi Chandra Halim. Selain hartanya dirampas, Piter harus menjalani hukuman penjara.

"Menjatuhkan terdakwa hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Abdul Bari dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Kamis (27/4/2017).

Piter merupakan terdakwa kasus pencucian uang hasil tangkapan BNN. Sejumlah aset yang telah disita di antaranya dua unit rumah dan 1 unit ruko di Jakarta dan beberapa mobil serta emas batangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan jaksa 1 unit rumah di Yogyakarta dan mobil CR-V serta emas dan logam mulia dirampas untuk negara," tuturnya.

Sementara itu, anggota majelis hakim Antonius Simbolon dalam pertimbangannya melihat unsur pidana tindak pencucian uang telah terpenuhi. Majelis juga melihat, selama persidangan, Piter bertindak kooperatif.

"Terdakwa tidak bisa membuktikan asal-usul kepemilikan barang, sehingga unsur perbuatan menyembunyikan asal-usul dari jaringan peredaran narkotika," ujar Antonius.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa Piter menyatakan menerima. Sebelumnya jaksa menuntut Piter 5 tahun penjara atas tindakan pencucian uang.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU Kejari Jakarta Timur Felly.

Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang BNN mengungkap aset milik tersangka narkoba Piter Chandra senilai Rp 7,4 miliar.

BNN sendiri telah menyita sejumlah barang, yakni 1 unit rumah senilai sekitar Rp 3 miliar di Jakarta, 1 unit rumah senilai Rp 1,5 miliar di Yogyakarta, dan 1 unit ruko senilai Rp 1,5 miliar di Jakarta.

Tidak hanya itu, ada juga aset satu unit mobil CR-V, uang tunai sejumlah Rp 60 juta, uang dalam rekening Bank Maspion sejumlah Rp 1 miliar, serta emas dan logam mulia senilai Rp 50 juta.

"Total nilai aset (tersangka Piter) sekitar Rp 7.410.000.000," kata Direktur TPPU BNN Brigjen Rachmad Suwanto. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads