Dua alat kelengkapan lainnya adalah Badan Sosialisasi dan Badan Anggaran, yang mendukung pembahasan masalah tata negara.
"MPR punya Badan Pengkajian yang isinya politisi perwakilan lintas fraksi dan kelompok DPD. Badan Pengkajian sebagai lembaga politik pada MPR sudah didampingi lembaga independen pengkajian yang isinya 60 pakar. Lembaga Pengkajian akan memberi masukan ideal," ujar Ma'ruf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan ini, kejaksaan tengah mengangkat isu posisinya di konstitusional. Ma'ruf mengakui isu ini kurang terdengar di MPR. Tapi ia mengatakan MPR terbuka membahas isu kejaksaan ini, yang juga sebagai salah satu masalah tata negara.
Foto: Dok MPR |
Selain itu, tema yang diangkat oleh kejaksaan, menurut Ma'ruf, relevan dengan tugas MPR.
"Tematiknya sangat relevan dengan tugas MPR. Ada tiga tugas di periode lalu. Pertama, sosialisasi Empat Pilar MPR sesuai amanat UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3. Kedua, tugas untuk mengkaji tentang sistem tata negara, konstitusi, dan implementasi. Ketiga, tugas untuk menyerap aspirasi masyarakat," katanya.
Ma'ruf berharap kejaksaan bisa bertemu dengan Badan Pengkajian dan membawa pemikiran yang komprehensif. "Kejaksaan harus bisa mengkaji lebih dalam isu ini, nanti Badan Pengkajian akan membahasnya," ucapnya.
Ma'ruf juga mengakui sebenarnya pembahasan posisi kejaksaan di tingkat konstitusi sebagian besar sudah mewakili pemikiran kehendak rakyat. "Kekurangannya adalah kurang intens dan bagaimana afirmasinya saja," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin berharap, melalui seminar ini, lahir gagasan dan semangat intelektual mengenai lembaga di Indonesia yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan posisi institusi kejaksaan di masa depan.
"Kejaksaan bukan milik jaksa saja, tetapi juga milik masyarakat," kata Syafrudin.
Syafrudin mengatakan seminar ini juga penting dalam rangka memberikan rekomendasi yang berkepentingan terkait dengan amendemen kelima UUD. Selain itu, menumbuhkan tekad untuk menyumbang gagasan jaminan konstitusional terhadap kejaksaan.
"Memberikan sosialisasi pada masyarakat sekaligus menampung tanggapan perlunya jaminan konstitusional dan penguatan lembaga kejaksaan," ucapnya.
Turut hadir dalam seminar ini Plt Wakil Jaksa Agung RI Bambang Waluyo, anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal, Komisioner Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, guru besar hukum tata negara Universitas Lampung Rudi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin. (ega/ega)












































Foto: Dok MPR