"Ada pembahasan proyek e-KTP?" kata jaksa Abdul Basir dalam persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
"Tidak ada. Tidak pernah sama sekali," ujar Olly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Olly, Banggar hanya bertugas mengesahkan dan tak diperbolehkan mengajukan pengadaan sendiri. Termasuk tidak boleh mencoret apa yang diajukan pemerintah.
"Berapa besar belanja pemerintah, berapa yang ditransfer ke daerah, berapa yang dipakai belanja pusat, karena usulan pemerintah tidak boleh kita coret," tutur Olly.
"Kalau ada kelebihan anggaran, baru kita tambah, tidak pernah kami mengusulkan program kerja di Banggar, itu dibahas di komisi terkait," ucapnya.
Olly Dondokambey dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima duit e-KTP sebesar USD 1,2 juta. (rna/elz)










































