Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Raymond Ali menyatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan akan melimpahkan berkas dakwaan itu. Namun, yang jelas, saat ini tengah dilakukan penyempurnaan berkas dakwaan.
"Sedang penyempurnaan surat dakwaan. Belum dipastikan nanti kapan dilaksanakan pelimpahannya (ke pengadilan)," kata Raymond saat dihubungi, Kamis (27/4/2017).
Raymond tidak mau menjelaskan secara terperinci apa saja yang masih kurang dalam surat dakwaan. Dia hanya mencontohkan, dalam surat dakwaan terdapat uraian pasal yang disangkakan.
"Dakwaan itu kesimpulan dari berkas perkara. Jadi sekarang sedang mengumpulkan fakta-fakta yang penting yang mengarah ke pasal yang disangkakan," ujarnya.
Raymond mengaku belum tahu secara pasti lokasi persidangan nantinya. Sebab, penentuan lokasi persidangan merupakan kewenangan pihak pengadilan.
"Tugas kita, begitu surat dakwaan selesai, kita limpahkan ke pengadilan. Nanti pengadilan yang menentukan tempat pelaksanaan sidang. Apakah sesuai lokus delik atau bisa dipindahkan dengan pertimbangan keamanan," ucapnya.
Buni Yani menjadi tersangka dugaan pelanggaran pasal ITE. Dia mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait Surat Al-Maidah ayat 51. (idh/idh)











































