"Sampai hari ini kita masih mengkaji angket, masih mempelajari materi yang dikhususkan di Komisi III beberapa waktu lalu dalam rapat dua hari berturut-turut. Apakah materi itu memang pantas diangkat ke angket atau tidak, kita belum putus," ujar Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap kepada wartawan, Kamis (27/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angket itu hak anggota. Kalau ada anggota yang mau menggunakan hak angketnya, itu kewenangan anggota diatur UU. Tentu sebagai instrumen partai di DPR, kita akan bertanya kepada anggota itu, apa yang jadi alasan mendukung angket itu," sambung Mulfachri, yang juga Wakil Ketua Komisi III.
Sikap resmi Fraksi PAN, dia menegaskan, masih mengkaji materi angket KPK. Jika ada anggota yang menandatangani angket, partai akan melakukan klarifikasi kepada anggota.
"Kita akan tanya kenapa you tanda tangan, apa alasannya, gitu. Itu memang hak anggota, boleh saja anggota berpendapat lain dengan fraksi, bisa saja," tutupnya. (gbr/imk)











































