PT KAI: Kami Punya Sertifikat Lahan di Manggarai yang Sah

PT KAI: Kami Punya Sertifikat Lahan di Manggarai yang Sah

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 15:42 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Penolakan warga RW 12 Kelurahan Manggarai untuk digusur salah satunya karena sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dinilai sudah kedaluwarsa. Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Humas PT KAI Daop I Jakarta Suprapto mengatakan pihaknya memiliki sertifikat yang sah.

"Kita punya sertifikat. Kita nggak tahu kalau soal mereka (warga Manggarai yang mengaku memiliki sertifikat). Tapi kita ada," ujar Suprapto dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sertifikat yang ditunjukkan oleh Suprapto dengan Nomor 47 tahun 1988. Warga yang menolak penggusuran menyatakan sertifikat itu sudah kedaluwarsa karena merupakan sertifikat hak pakai yang sudah melebihi maksimal pemakaian, yaitu 25 tahun. Namun Suprapto membantah dengan menyatakan bahwa tanah itu merupakan tanah negara terkuasai yang tidak bisa disebut kedaluwarsa.

"Kuncinya adalah tanah negara bebas. Tapi ini bukan tanah negara bebas, ini adalah tanah negara yang sudah terkuasai. Peralihan dari Hindia Belanda ke Indonesia dengan tidak ada jeda, semuanya proses nasional. Jadi tidak ada istilah kedaluwarsa selama dipergunakan untuk kepentingan dinas," jelasnya.

Karena itu, Suprapto menerangkan, aset lahan yang ada di Manggarai milik PT KAI. Warga yang merasa memiliki sertifikat atas tanah di Manggarai bisa melapor ke Pengadilan Negeri.

"Kalau mereka punya bukti fisik, silakan ke pengadilan. Silakan tunjukkan kalau dia punya sertifikat, tapi kami juga akan tunjukkan kami punya sertifikat ini," katanya.

Mengenai penyelesaian masalah lahan tersebut, Suprapto mengatakan PT KAI akan terus berusaha melakukan dialog dengan warga. Dia berharap PT KAI dan warga dapat menemukan titik temu.

"Kalau untuk penyelesaian, kita masih mengedepankan mediasi face to face, bertemu dengan warga. Kita juga akan meminta bantuan kepada pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintah supaya ada payung hukumnya," tuturnya. (hld/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads