"Kita punya sertifikat. Kita nggak tahu kalau soal mereka (warga Manggarai yang mengaku memiliki sertifikat). Tapi kita ada," ujar Suprapto dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuncinya adalah tanah negara bebas. Tapi ini bukan tanah negara bebas, ini adalah tanah negara yang sudah terkuasai. Peralihan dari Hindia Belanda ke Indonesia dengan tidak ada jeda, semuanya proses nasional. Jadi tidak ada istilah kedaluwarsa selama dipergunakan untuk kepentingan dinas," jelasnya.
Karena itu, Suprapto menerangkan, aset lahan yang ada di Manggarai milik PT KAI. Warga yang merasa memiliki sertifikat atas tanah di Manggarai bisa melapor ke Pengadilan Negeri.
"Kalau mereka punya bukti fisik, silakan ke pengadilan. Silakan tunjukkan kalau dia punya sertifikat, tapi kami juga akan tunjukkan kami punya sertifikat ini," katanya.
Mengenai penyelesaian masalah lahan tersebut, Suprapto mengatakan PT KAI akan terus berusaha melakukan dialog dengan warga. Dia berharap PT KAI dan warga dapat menemukan titik temu.
"Kalau untuk penyelesaian, kita masih mengedepankan mediasi face to face, bertemu dengan warga. Kita juga akan meminta bantuan kepada pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintah supaya ada payung hukumnya," tuturnya. (hld/idh)