"Kita hargai proses hukum yang ada di KPK. Karena ini masuk ranah hukum, kita hargai dan seharusnya para pihak yang dimintai keterangan dan sebagainya lebih kooperatiflah," ujar Sudding saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu pada 5 April 2017. Miryam kemudian dipanggil penyidik KPK pada hari Kamis, 13 April, dan Selasa, 18 April. Namun Miryam tak memenuhi panggilan. Sudding sendiri mengatakan sudah tidak pernah bertemu lagi dengan Miryam.
"Kita nggak pernah ketemu dan sudah beberapa hari ini tidak masuk kantor. Kita hargai proses yang berlangsung di KPK," ucapnya.
Partai Hanura mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap status Miryam. Sudding mengatakan partai siap memberikan bantuan hukum jika diperlukan.
"Bantuan hukum kepada yang bersangkutan sepanjang itu dibutuhkan, partai menyiapkan bantuan hukum karena sikap Hanura mengedepankan asas praduga tak bersalah," jelasnya.
Sebelumnya, KPK berkoordinasi dengan Polri terkait ditetapkannya Miryam sebagai buron. KPK menyurati Kapolri agar memasukkan nama Miryam dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita berharap juga kalau memang ada informasi-informasi dari masyarakat atau dari pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka MSH itu dapat melaporkan ke kantor kepolisian yang terdekat karena saat ini kita mengirimkan surat DPO tersebut ke Kapolri. Kita tentu melakukan koordinasi juga dengan pihak kepolisan tentang hal ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/4). (dkp/imk)











































