PN Jakut Lepaskan Johanes yang Dipidanakan Anaknya

PN Jakut Lepaskan Johanes yang Dipidanakan Anaknya

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 15:43 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melepaskan Johanes (60) dari tuntutan 3 tahun penjara. Perkara atas laporan anak Johanes itu dinilai bukan suatu tindak pidana.

"Mengadili, melepaskan terdakwa Johanes dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging," ujar ketua majelis hakim Tugianto di PN Jakut di gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan sengketa perdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan perbuatan yang didakwakan pada terdakwa Johanes bukan merupakan suatu tindak pidana. Namun perbuatan tersebut merupakan perbuatan sengketa perdata," sambung majelis hakim.
PN Jakut Lepaskan Johanes yang Dipidanakan Anaknya

Mendengar putusan itu, Johanes langsung bersujud syukur. Sebanyak tiga kali ia bersujud dan bertangkup tangan berterima kasih kepada majelis hakim.

"Terima kasih... terima kasih...," ucapnya dalam persidangan.

Sebagaimana diketahui, Johanes dipidanakan oleh anak angkatnya, Robert. Tuntutan anaknya itu diamini jaksa dengan mengajukan tuntutan 3 tahun penjara. Untuk gugatan perdata Robert terhadap Johanes, PN Jakut juga telah menolaknya. (adf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads