"Mengadili, melepaskan terdakwa Johanes dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging," ujar ketua majelis hakim Tugianto di PN Jakut di gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan sengketa perdata.
"Menyatakan perbuatan yang didakwakan pada terdakwa Johanes bukan merupakan suatu tindak pidana. Namun perbuatan tersebut merupakan perbuatan sengketa perdata," sambung majelis hakim.
![]() |
Mendengar putusan itu, Johanes langsung bersujud syukur. Sebanyak tiga kali ia bersujud dan bertangkup tangan berterima kasih kepada majelis hakim.
"Terima kasih... terima kasih...," ucapnya dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui, Johanes dipidanakan oleh anak angkatnya, Robert. Tuntutan anaknya itu diamini jaksa dengan mengajukan tuntutan 3 tahun penjara. Untuk gugatan perdata Robert terhadap Johanes, PN Jakut juga telah menolaknya. (adf/asp)












































