Mereka adalah Toto Prasetyo, Henry Manik, Djoko Kartiko, dan Mahmud. Keempatnya bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
"Petugas proyek e-KTP senilai Rp 5 triliun lebih. Panitia yang punya peran penting tak tahu apa tugasnya. Ini sengaja dipilih panitia seperti ini apa bagaimana?" tanya hakim Jhon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko Kartiko menjawab mereka ditugasi melalui SK panitia. "Karena sudah ada surat perintah. Surat SK panitia," katanya.
Hakim Jhon kembali menyinggung ketidaktahuan keempatnya mengenai teknis pengadaan e-KTP.
"Lima koma sekian triliun, apa tugasnya tidak tahu. Terlibat dalam apa saja tak tahu. Jangan salahkan kalau ada manipulasi ngawur seperti ini," tutur Jhon.
Sebelumnya, keempat orang tersebut dicecar mengenai proses lelang di mana ada salah satu anggota konsorsium yang tak lolos ISO bisa diloloskan. Seorang di antara mereka menjawab sanggahan telah disampaikan kepada perusahaan tersebut.
"Saudara tahu dari ketua tapi tidak diberitahukan materinya kepada Saudara?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Mahmud.
"Inti surat sanggahan tahu tidak?" kata hakim lagi.
"Tidak," jawab Mahmud.
"Ada sanggahan lagi?"
"Ada, sanggahan banding yang ditujukan kepada Menteri," ucap Mahmud. (rna/elz)











































