Cuma 10% Kasus Kekerasan Perempuan di Papua yang Sampai Pengadilan

Cuma 10% Kasus Kekerasan Perempuan di Papua yang Sampai Pengadilan

Wilpret Siagian - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 15:25 WIB
Foto: Kompol Anita Fabanyo. (Wipret/detikcom)
Jayapura - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi di Papua. Namun dari banyaknya kasus, hanya sekitar 10 persen yang sampai pada proses hukum.

Diketahui, kasus-kasus kekerasan di Papua mayoritas berupa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pemerkosaan. Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak (P2TPA) Provinsi Papua, Anna Serpara menyebut tingginya kasus kekerasan di Papua diketahui berdasarkan data yang tercatat di P2TPA. Untuk tahun 2015, ada 314 kasus yang terjadi.

"Pada tahun 2016 belum terdata keseluruhan namun diperkirakan lebih besar lagi," ujar Anna Serpara saat ditemui di sela-sela Lokakarya Refleksi Penyediaan Layanan bagi Perempuan dan Korban Kekerasan di Provinsi Papua, Jayapura, Kamis (27/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anna, secara umum kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam rumah tangga. Para pria (suami) melakukan pemukulan terhadap istri akibat dari berbagai hal, seperti mabuk dan masalah keluarga.

Sementara itu menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Papua, Kompol Anita Fabanyo, sedikitnya kasus kekerasan yang sampai di pengadilan disebabkan karena korban biasanya langsung mencabut laporan mereka. Kebanyakan korban adalah perempuan.

"Sedikit yang sampai di pengadilan, karena biasanya pihak pengadu setelah beberapa hari mencabut pengaduannya sehingga tidak diproses hukum, dengan alasan kalau suami ditahan (dihukum) kebutuhan kehidupan keluarga akan terancam," kata Anita dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan ke Polisi hanya sampai pelaporan saja. Ketika akan ditingkatkan proses hukumnya, pihak pengadu (korban) biasanya menarik pengaduannya dengan alasan sudah kesepakan keluarga.

Sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan pemerkosaan juga cukup banyak dan kasusnya juga cukup unik. Bahkan ada nenek-nenek berusia 86 tahun diperkosa oleh pemuda 15 tahun.

"Kalau kasus ini sudah diputus pengadilan, hanya saja tidak ekspos," tutur Anita.

Selain itu, kata Kompol Anita, ada juga kasus bayi 5 bulan diperkosa, serta kasus perselingkuhan antara kakek dan nenek. "Namun tidak semua dapat kita ekspos," tambahnya.

Menurut pihak kepolisian, kasus pemerkosaan paling tiggi di provinsi Papua terjadi di tahun 2016. Di Merauke ada 97 kasus, kemudian tingkat kedua adalah Timika dan selanjutnya Jayapura. (elz/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads