Pengacara Miryam, Aga Khan, menyebut kliennya sudah sembuh dari sakit. Namun pemanggilan itu tidak dipenuhi dengan alasan kapasitas pemanggilan sebagai tersangka.
"Saya hadirkan kalau (diperiksa) jadi saksi, bukan tersangka," ujar Aga kepada detikcom, Kamis (27/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Aga Khan menyebut masih diajukannya proses praperadilan. Miryam menggugat status tersangka pemberian keterangan palsu terkait dengan perkara dugaan korupsi e-KTP dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Ini lagi mau praperadilan. Tanggal 8 Mei (dimulai sidang)," tutur Aga.
Kunjungi 20detik untuk dapatkan video keren lainnya
Baca juga: Setelah Sembuh, Miryam Haryani Janji Penuhi Panggilan KPK
Pengacara Miryam, saat diwawancarai pada 18 April, berjanji kliennya akan memenuhi panggilan KPK jika sudah ditetapkan jadwal pemeriksaan. Kliennya akan bersikap kooperatif jika sudah sembuh dari sakit.
"Saya pastikan datang karena sudah komitmen dengan penyidik dan massa panggilan sudah habis sesuai KUHAP kan," kata Aga.
Sebelum menetapkan Miryam sebagai buron, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pada 5 April 2017. Setelah dua kali surat panggilan pemeriksaan dilayangkan, Miryam tak kunjung datang.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP. Saat itu, Miryam mengaku tidak menerima dan membagikan uang terkait dengan perkara tersebut.
Namun, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Miryam memaparkan dengan detail tentang bagi-bagi uang itu. Akhirnya majelis hakim meminta jaksa KPK menghadirkan 3 penyidik KPK yang dikonfrontasi dengan Miryam.
Namun Miryam tetap pada pendirian mencabut keterangannya dalam BAP tersebut.
Pada akhirnya, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. Miryam disangkakan dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fdn/try)











































