"Saya belum mendapat info. Bu Yani tidak datang dalam rapat paripurna. Sudah beberapa minggu ini saya pun tidak pernah bertemu," ujar Dadang kepada wartawan, Kamis (27/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK kemudian menetapkan Miryam sebagai buron. KPK meminta bantuan Polri menangkap Miryam.
"Kami ingin sampaikan siang ini bahwa KPK sudah membuat surat dan mengirimkan pada hari ini kepada Kapolri UP (untuk perhatian) NCB Indonesia terkait dengan memasukkan salah satu nama di daftar pencarian orang (DPO), yaitu tersangka MSH (Miryam S Haryani). Jadi KPK sudah memasukkan ke dalam DPO tersangka MSH dan kita kirimkan surat ke Kapolri hari ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/4). (gbr/imk)
