Jaksa Jerat Komplotan Pembunuh Pulomas dengan Pasal Hukuman Mati

Jaksa Jerat Komplotan Pembunuh Pulomas dengan Pasal Hukuman Mati

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 14:17 WIB
Trio pembunuh sadis satu keluarga di Pulomas (edo/detikcom)
Jakarta - Komplotan perampok sadis Pulomas, Jakarta Timur segera memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Timur. Jaksa sendiri telah menyatakan berkas dakwaan kelompok tersebut telah lengkap.

Ketiga terdakwa itu adalah:

1. Ridwan Sitorus alias Ius Pane.
2. Erwin Situmorang.
3. Alfin Bernius Sinaga

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini pelimpahan Tahap II, ketiga tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan, dan berkas mereka sudah dinyatakan lengkap," ujar Kasipidum Kejari Jakarta Timur Sriyono di kantornya, Jl DI Panjaitan, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Kamis (27/4/2017).

Sriyono mengatakan ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis. Terlebih perbuatan ini telah dilakukan berulang kali.



"Mereka dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 365 KUHP, mengingat korban ditemukan tewas," kata Sriyono.

Pasal 340 KUHP ancaman maksimal yaitu hukuman mati. Sriyono mengatakan sembari menunggu penetapan jadwal sidang dan penyusunan dakwaan, ketiga pelaku ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang.

"Kurang lebih satu minggu, nanti tergantung penetapan hakim," pungkas Sriyono. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads