Ketiga terdakwa itu adalah:
1. Ridwan Sitorus alias Ius Pane.
2. Erwin Situmorang.
3. Alfin Bernius Sinaga
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sriyono mengatakan ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis. Terlebih perbuatan ini telah dilakukan berulang kali.
"Mereka dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 365 KUHP, mengingat korban ditemukan tewas," kata Sriyono.
Pasal 340 KUHP ancaman maksimal yaitu hukuman mati. Sriyono mengatakan sembari menunggu penetapan jadwal sidang dan penyusunan dakwaan, ketiga pelaku ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang.
"Kurang lebih satu minggu, nanti tergantung penetapan hakim," pungkas Sriyono. (edo/asp)