Surat Dibacakan, Belum Ada Pembahasan Angket KPK di Paripurna DPR

Surat Dibacakan, Belum Ada Pembahasan Angket KPK di Paripurna DPR

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 27 Apr 2017 14:18 WIB
Surat Dibacakan, Belum Ada Pembahasan Angket KPK di Paripurna DPR
Paripurna DPR / Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Surat usulan hak angket kepada KPK yang digulirkan Komisi III DPR dibacakan Fadli Zon selaku pimpinan sidang paripurna DPR hari ini. Tetapi selama sidang, tidak ada pembahasan satu pun mengenai angket KPK.

Sidang paripurna ke-22 digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017). Saat awal sidang, Fadi sempat membacakan adanya surat masuk ke pimpinan DPR, termasuk usulan hak angket KPK.

"Ada surat dari alat kelengkapan dewan, dalam hal ini Komisi III DPR pada tanggal 20 April 2017 perihal hak angket dan hasil pembahasan akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Fadli saat membuka rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sidang yang berlangsung sekitar 2,5 jam ini membahas 10 agenda seperti pengesahan calon anggota dewan pengawas BPKH, calon anggota BPH Migas, calon anggota dewan pengawas LPP TVRI, permohonan perpanjangan pembahasan 8 RUU. Selain itu juga penetapan susunan anggota Pansus RUU Pertembakauan dan RUU Sistem Nasional Pengetahuan dan Teknologi.

Tiga agenda terakhir dalam sidang adalah pengesahan 3 RUU. Ketiganya adalah RUU pengesahan persetujuan pemerintah RI-Filipina tentang ZEE 2014, RUU tentang Sistem Perbukuan, dan RUU tentang Pemajuan Kebudayaan.

Usai pengesahan 3 RUU, sidang langsung ditutup oleh Fadli. Tidak ada pembahasan soal angket KPK sama sekali.


Tidak dibahasnya angket KPK dalam sidang paripurna sebenarnya sudah disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sebelum sidang. Dia mengatakan, ada kemungkinan usulan angket kepada KPK akan dibacakan saat paripurna penutupan esok hari (28/4).

"Apabila surat sudah masuk, setelah paripurna kita akan Bamus dan akan diagendakan paripurna besok Jumat," ucap Agus. (dkp/imk)


Berita Terkait