"Saya berani jamin Bu Miryam masih di Indonesia," tegas pengacara Miryam, Aga Khan, kepada detikcom, Kamis (27/4/2017).
Kunjungi 20detik untuk dapatkan video keren lainnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira buronan itu berlebihan, karena kenapa? KPK masih memanggil pihak-pihak swasta kami sudah sampaikan kepada KPK, kami beri pengertian untuk proses penyidikan dalam kasus korupsi. Padahal ini bukan kasus korupsi ini pemberian keterangan palsu di persidangan," sambung Aga.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 April 2017, Miryam dipanggil penyidik dua kali pada 13 dan 18 April. Namun ia tak memenuhi panggilan.
"Sebelumnya pemanggilan secara patut dan layak sudah kita lakukan, penjadwalan ulang juga sudah kita lakukan. Untuk kebutuhan penanganan perkara ini, indikasi pemberian keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP ini kami terbitkan surat DPO itu dan minta bantuan kepada pihak kepolisian," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (fdn/try)










































